banner 728x250
Berita  

Sebanyak 10 Anggota Polresta Tangerang Kena Pelanggaran Disiplin dan Etik, 2 di Antaranya Dipecat

Tigaraksa, Lintasadatdanbudaya.com – Sebanyak 10 Anggota Polresta Tangerang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, sembilan di antaranya telah dijatuhi sanksi.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi menjelaskan enam anggota yang melakukan pelanggaran yakni perselingkuhan, narkoba dan ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan dinas yang hari ini direncanakan akan melakukan sidang.

‎”Ada yang perselingkuhan, biasanya itu ada istri anggota yang melapor, kemudian juga ada penyalahgunaan narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2025).

Baca Juga:  Dies Natalis ke-32 PMKRI Maumere Usung Semangat " Berbagi Kasih Untuk Sesama" Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Dari enam anggota yang terkena pelanggaran etik, dua di antaranya telah disidang dan dijatuhi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba.

‎Akan tetapi kedua anggota tersebut melakukan upaya banding ke sidang etik di Polda Banten sehingga hukuman diringankan menjadi demosi mutasi.

‎”Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan akhirnya bandingnya diterima sehingga putusan PTDH itu diganti dengan hukuman demosi,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bitung Hadiri Perayaan Goan Siao (Cap Go Meh) 2577, Teguhkan Harmoni dalam Keberagaman

Lebih lanjut empat anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas.

Pelanggaran disiplin itu terjadi saat adanya anggota polisi Polresta Tangerang yang tidak hadir dalam penugasan pengamanan Pilkada di Serang, Banten.

‎”Dia 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang,” katanya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *