banner 728x250

Media Lintas Lestari Group Peringati Hari Pers Nasional 2026

 

Tangerang, LintasAdatDanBudaya.Com — Media Lintas Lestari Group memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang jatuh pada 9 Februari 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap kemerdekaan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia.

 

 

 

Peringatan Hari Pers Nasional ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga:  Diduga Tahan Ijazah, Foto Wisuda, dan Dana BOS Tak Transparan, PAUD Al Hasanah Way Ilahan Jadi Sorotan

 

 

 

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

 

 

 

Media Lintas Lestari Group menempatkan nilai-nilai tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan mengedepankan prinsip independensi, akurasi, dan tanggung jawab publik.

 

Baca Juga:  Bantuan PKH Warga Dampala Jaya Buton Utara Tak Cair Lebih Setahun, Pelayanan Puskesmas Lambale Dikeluhkan

 

 

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 juga menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk terus meningkatkan profesionalisme serta menjaga integritas dalam menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

 

 

 

Melalui peringatan ini, Media Lintas Lestari Group menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kerja jurnalistik yang berkualitas dan beretika.

 

 

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *