banner 728x250
Berita  

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo Aquiono Pontoh, Pelaku Jaringan TPPO dan Penipuan Daring di Bandara Ngurah Rai

Jakarta, LintasAdatDanBudaya.Com — Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan Interpol Rifaldo Aquiono Pontoh di Bali. Ia merupakan warga negara Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring di Kamboja. (21/02/2026)

 

‎Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter, Ricky Purnama menjelaskan penangkapan dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Rifaldo diamankan saat tiba di Bali pada Sabtu, 21 Februari 2026.

 

Tim gabungan Polri terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, tim berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur dan Kapolda Banten Bersih-bersih Jalan Jelang Perayaan Hari Pers

 

 

‎Ricky menjelaskan, pelaku memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan bergaji tinggi. Namun pada kenyataannya, korban justru mengalami kekerasan berat dan eksploitasi.

 

‎“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan. Serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Warga Halmahera Tengah Soroti Dugaan Dampak Industri terhadap Kerusakan Atap Rumah dan Sekolah

 

‎Penangkapan ini bermula dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila pada Jumat, 20 Februari 2026. Rifaldo diketahui akan melintas dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

 

“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Penangkapan dilakukan setelah koordinasi intensif dengan jajaran terkait,” ucapnya.

 

Polri memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kasus ini menegaskan komitmen aparat memberantas jaringan TPPO lintas negara.

Baca Juga:  Polres Minahasa Utara Ingatkan Pesta Tanpa Izin dan Melewati Batas Waktu Dapat Dipidana

(Humas Polri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *