banner 728x250
Berita  

STOP PERS

STOP PERS, di beritahukan kepada masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah, TNI , POLRI  bahwa terhitung tanggal 20 April 2026, yang bernama Janny Padja telah diberhentikan dari Media Lintaslestari.news dan Media Lintas Lestari Grup .Apabila Janny Padja mengadakan peliputan menggunakan Atribut dan mengatasnamakan media Lintas Lestari.news,Maka kami dari Media Lintaslestari.news  dan Media Lintas Lestari Grup tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan Janny Padja. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatiannya di sampaikan banyak terima kasih.TTD.Pimpinan Redaksi/Pimpinan umum/Penanggung Jawab Media Lintaslestari.news/Lintas lestari Grup.Jody.J, Sampelan, SH

Baca Juga:  Ketum IWOI: Larang Wartawan Meliput Bisa Dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *